Perempuan, Safar dan Tafakkur
Ina Salma Febriany
“Dialah yang
menjadikan bumi itu mudah (dzalu>la>) bagi kamu, maka berjalanlah di
segala penjurunya dan makanlah sebagian dari rezeki-Nya, dan hanya
kepada-Nyalah kami kembali,” (Qs. al-Mulk/ 67: 15)
Ada
dua perintah yang Allah kemukakan dalam Qs. al-Mulk/ 67: 15 di atas yakni
peneguhan dari-Nya mengenai bentuk dan fungsi bumi juga perintah untuk ma-syi-ya/ amsyu> (berjalanlah/
amatilah) segala penjuru (bagian bumi-bumi Allah yang luasnya tak terkira ini).
Selain itu, ayat tersebut juga merintahkan manusia untuk memakan makanan yang
terhidang dari bumi. Secara tersurat, Qs. al-Mulk/ 67: 15 ini masih terkait
dengan ayat sebelumnya, yakni ayat 14 yang mengajukan manusia pertanyaan, ‘Apakah Allah yang menciptakan itu tidak
mengetahui?’ tanpa objek khusus dan dengan menggunakan kata khalaqa (menciptakan dari yang tiada),
maka di ayat 15 ini, Allah menggunakan lafadz ja’ala (menjadikan fungsi tertentu).
Dalam
Qs. al-Mulk/67: 15 Allah menggunakan lafadz dzalu>la>
sebagai arti mudah yakni Allah yang menjadikan bumi itu mudah bagi manusia
(untuk melakukan perjalanan dan mengambil manfaatnya). Selain itu, dzalu>la> secara harfiah berarti juga
rendah dan hina. Bumi itu dimudahkan oleh Allah bagi manusia untuk mengadakan
perjalanan dan diambil manfaatnya. Makna lain, bumi itu diciptakan berada di
bawah harkat dan martabat manusia. Sedangkan manusia diciptakan oleh Allah
sebagai makhluk termulia yang dijadikan khalifah Allah untuk merawat,
melestarikan dan memakmurkan bumi. Dengan demikian, manusia boleh memanfaatkan
apapun yang ada di bumi selama ada maslahah (kebaikan) dan manfaat.
Prof.
Yunan Yusuf dalam Tafsir Khuluqun ‘Adzhim
melihat ayat ini lebih kepada fungsi bumi yaitu jangan menempatkan bumi dan segala
apa yang ada di permukaannya di atas martabat manusia dengan cara
mempertuhankannya. Namun, di waktu bersamaan, juga tidak merusak dan
memperlakukannya semena-mena. Sebab, pasti ada dampak negatif jika kedua hal di
atas dilakukan. Dampak pertama, jika menggunakan bumi untuk dipuja dan
disembah, maka manusia akan masuk kepada lembah
kemusyrikan. Dampak kedua, jika mengeksploitasi bumi secara aniaya dan
semena-mena, manusia akan tertimpa segala jenis kerusakan bumi.
Berbicara
mengenai safar, ayat di atas tidak
menyebutkan jenis kelamin tertentu. Lafadz yang tertulis ialah jama mudzakkar salim yang berarti baik
laki-laki maupun perempuan termasuk di dalamnya. Kiranya ada delapan ayat yang
‘menyeru’ manusia untuk melakukan perjalanan (safar) ke beberapa belahan bumi
Allah yang lain dan kedelapan ayat tersebut termasuk surah al-Mulk/67: 15
tidak mengkhususkan perintah ini untuk
satu jenis kelamin saja, melainkan kalian (seluruh manusia). Dalam surah lain
dengan tema yang senada, Qs. Muhammad ayat 10, Allah
berfirman, “Maka apakah mereka tidak
mengadakan perjalanan di muka bumi sehingga mereka dapat memperhatikan
bagaimana kesudahan orang-orang sebelum mereka; Allah telah menimpakan kebinasaan atas mereka dan
orang-orang kafir akan menerima (akibat-akibat) seperti itu."
Atau dalam Qs.
Yusuf ayat 109, "Kami
tidak mengutus sebelum kamu, melainkan orang laki-laki yang Kami berikan wahyu
kepadanya di antara penduduk negeri. Maka tidakkah mereka berpergian di muka
bumi lalu melihat bagaimana kesudahan orang-orang sebelum mereka (yang
mendustakan rasul) dan sesungguhnya kampung akhirat adalah lebih baik bagi
orang-orang yang bertakwa. Maka tidakkah kamu memikirkannya?"
Qs. Ali
'Imran/3: 137 juga berbicara mengenai safar, "Sesungguhnya
telah berlalu sebelum kamu sunnah-sunnah Allah; Karena itu berjalanlah kamu di
muka bumi dan perhatikanlah bagaimana akibat orang-orang yang mendustakan
(rasul-rasul)." Selanjutnya, dalam surah surah
an-naml ayat 69, “Katakanlah: 'Berjalanlah kamu (di muka) bumi, lalu perhatikanlah bagaimana akibat
orang-orang yang berdosa'."
Kelima surah di atas yang menganjurkan perintah untuk safar (berpergian)
seluruhnya tidak menyebutkan satu jenis kelamin tertentu untuk tidak boleh
melakukan safar. Sebaliknya, baik laki-laki maupun perempuan mendapatkan
perintah yang sama; famsyu> (maka
berpergianlah wahai laki-laki dan perempuan) wanzhuru> (dan perhatikanlah) apa yang terjadi akibat kedustaan
kaum-kaum terdahulu. Lantas, bagaimana sebenarnya alqur’an memandang perempuan
yang bersafar?
Secara fikih, bab safar masuk dalam bahasan hukum perempuan keluar
rumah. Islam sebagai agama yang komprehensif memberikan pengaturan demi
perlindungan umatnya. Termasuk dalam urusan seorang wanita bepergian keluar
rumah. Wanita pada
dasarnya boleh keluar rumah untuk urusan tertentu seizin walinya jika ia masih
gadis atau seizin suaminya jika ia sudah menikah.
Para perempuan di zaman Rasulullah SAW juga terbiasa keluar untuk ikut
shalat berjamaah di dalam masjid. Dalam sebuah hadis dari Abdullah Bin Umar dia
berkata, Nabi SAW bersabda, "Apabila
salah seorang perempuan di antara kamu minta izin (untuk berjamaah di masjid)
maka janganlah mencegahnya." (HR Bukhari dan Muslim).
Namun demikian, ada perbedaan (ikhtila>f) mengenai hukum perempuan
pergi keluar rumah. Golongan pertama memandang sama sekali tidak boleh seorang
perempuan keluar rumah tanpa ditemani mahram. Golongan ini mendasarkan
pendapatnya pada hadis Ibnu Abbas RA, "Seorang
perempuan tidak boleh bepergian tanpa ditemani oleh seorang mahram. Dan dia
tidak boleh dikunjungi oleh seorang laki-laki kecuali dia bersama mahramnya."
(HR Muttafaq ‘alaih).
Pendapat ulama golongan ini dikuatkan dengan beberapa keterangan jika perempuan
keluar rumah lebih dari tiga hari maka ia wajib ditemani mahramnya. Hal ini
didasarkan pada hadis dari Ibnu Umar RA bahwasanya Rasulullah SAW bersabda,
"Tidak diperbolehkan seorang wanita
bepergian selama tiga hari melainkan bersamanya ada seorang muhrim".
(HR. Muttafaq ‘alaih).
Hal ini juga berlaku bagi perempuan yang ingin menunaikan ibadah haji.
Ia harus ditemani mahramnya, baik keluarga maupun suaminya jika ia sudah
menikah. Ada seorang lelaki berkata kepada Rasulullah SAW, "Wahai Rasulullah, istriku keluar rumah untuk
menunaikan ibadah haji dan aku bertugas di perang ini dan ini". Beliau
SAW pun bertutur. "Pergi dan
berhajilah bersama isterimu". (HR Muttafaqalaih).
Pendapat kedua mengatakan sebagian ulama memperbolehkan perempuan untuk
bepergian sendirian dengan syarat jalan yang akan ditempuhnya dan daerah yang
akan didatanginya dalam kondisi aman. Ulama golongan ini mendasarkan pendapat
ini pada hadis dari Adiy bin Hatim RA bahwa Rasulullah SAW bersabda ,"Jika kamu berumur panjang niscaya kamu akan
melihat seorang perempuan pergi sendiri dari Hira (wilayah Irak) hingga (sampai
Makkah) melakukan tawaf di sekeliling Ka’bah. Dia tidak takut kepada seorang
pun kecuali kepada Allah." (HR. Bukhari).
Golongan ulama yang memperbolehkan perempuan keluar sendiri beralasan,
berdasarkan hadis di atas maka illat
(sebab hukum) dari larangan bepergian yakni faktor keamanan sudah hilang. Jika
dipastikan perjalanannya aman dan tujuannya demi kebaikan, maka hukumnya
menjadi boleh. Sebab illat dari
larangan adalah tidak adanya keamanan selama perjalanan. Meski begitu
golongan ulama ini tetap mensyaratkan bagi perempuan yang ingin bepergian
sendiri tetap wajib meminta izin dari wali jika ia belum menikah atau suaminya
jika ia sudah menikah juga menjaga diri dan menutup aurat sebagai bentuk
perlindungan dirinya.
Mendapati perbedaan kedua hadits di atas, kita perlu menyikapinya dengan
bijak. Sebab, jika kita tinjau kembali, ayat-ayat perintah berpergian yang
telah dipaparkan di atas tak memiliku tujuan fandzhuru> (lihatlah, amatilah) kerusakan dan dampak apa yang
terjadi atas ulah umat-umat terdahulu akibat mendustakan ayat-ayat Allah.
Sehingga, berpergian (safar/travelling)
dalam perspektif al-quran bukan hanya dilihat dari boleh tidaknya/ hukum dasar
perempuan atau laki-laki berpergian di muka bumi; tapi lebih dari itu. Allah menghendaki
dari safar tersebut ada tujuan yang hendak kita capai salah satunya agar mau
ber-tafakkur. Dengan demikian,
perintah untuk safar bertujuan untuk menambah keimanan dan rasa syukur atas
ni’mat sehat (juga materi) dan berpikir tentang kebesaran Allah. Sehingga,
berjalan-jalan bukan hanya sekedar refreshing
melepas penat tapi ada makna luhur darinya, yaitu; kian mencintai dan taat pada
Allah, sehingga lahirlah upaya kuat untuk melestarikan alam. Semoga!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar