Sabtu, 18 April 2020

Perempuan, Safar dan Tafakkur


Perempuan, Safar dan Tafakkur
Ina Salma Febriany

            Dialah yang menjadikan bumi itu mudah (dzalu>la>) bagi kamu, maka berjalanlah di segala penjurunya dan makanlah sebagian dari rezeki-Nya, dan hanya kepada-Nyalah kami kembali,” (Qs. al-Mulk/ 67: 15)

Ada dua perintah yang Allah kemukakan dalam Qs. al-Mulk/ 67: 15 di atas yakni peneguhan dari-Nya mengenai bentuk dan fungsi bumi juga perintah untuk ma-syi-ya/ amsyu> (berjalanlah/ amatilah) segala penjuru (bagian bumi-bumi Allah yang luasnya tak terkira ini). Selain itu, ayat tersebut juga merintahkan manusia untuk memakan makanan yang terhidang dari bumi. Secara tersurat, Qs. al-Mulk/ 67: 15 ini masih terkait dengan ayat sebelumnya, yakni ayat 14 yang mengajukan manusia pertanyaan, ‘Apakah Allah yang menciptakan itu tidak mengetahui?’ tanpa objek khusus dan dengan menggunakan kata khalaqa (menciptakan dari yang tiada), maka di ayat 15 ini, Allah menggunakan lafadz ja’ala (menjadikan fungsi tertentu).
Dalam Qs. al-Mulk/67: 15 Allah menggunakan lafadz dzalu>la> sebagai arti mudah yakni Allah yang menjadikan bumi itu mudah bagi manusia (untuk melakukan perjalanan dan mengambil manfaatnya). Selain itu, dzalu>la> secara harfiah berarti juga rendah dan hina. Bumi itu dimudahkan oleh Allah bagi manusia untuk mengadakan perjalanan dan diambil manfaatnya. Makna lain, bumi itu diciptakan berada di bawah harkat dan martabat manusia. Sedangkan manusia diciptakan oleh Allah sebagai makhluk termulia yang dijadikan khalifah Allah untuk merawat, melestarikan dan memakmurkan bumi. Dengan demikian, manusia boleh memanfaatkan apapun yang ada di bumi selama ada maslahah (kebaikan) dan manfaat.
Prof. Yunan Yusuf dalam Tafsir Khuluqun ‘Adzhim melihat ayat ini lebih kepada fungsi bumi yaitu jangan menempatkan bumi dan segala apa yang ada di permukaannya di atas martabat manusia dengan cara mempertuhankannya. Namun, di waktu bersamaan, juga tidak merusak dan memperlakukannya semena-mena. Sebab, pasti ada dampak negatif jika kedua hal di atas dilakukan. Dampak pertama, jika menggunakan bumi untuk dipuja dan disembah, maka manusia akan masuk kepada lembah  kemusyrikan. Dampak kedua, jika mengeksploitasi bumi secara aniaya dan semena-mena, manusia akan tertimpa segala jenis kerusakan bumi.
Berbicara mengenai safar, ayat di atas  tidak menyebutkan jenis kelamin tertentu. Lafadz yang tertulis ialah jama mudzakkar salim yang berarti baik laki-laki maupun perempuan termasuk di dalamnya. Kiranya ada delapan ayat yang ‘menyeru’ manusia untuk melakukan perjalanan (safar) ke beberapa belahan bumi Allah yang lain dan kedelapan ayat tersebut termasuk surah al-Mulk/67: 15 tidak  mengkhususkan perintah ini untuk satu jenis kelamin saja, melainkan kalian (seluruh manusia). Dalam surah lain dengan tema yang senada, Qs. Muhammad ayat 10, Allah berfirman, “Maka apakah mereka tidak mengadakan perjalanan di muka bumi sehingga mereka dapat memperhatikan bagaimana kesudahan orang-orang sebelum mereka; Allah telah menimpakan kebinasaan atas mereka dan orang-orang kafir akan menerima (akibat-akibat) seperti itu."
Atau dalam Qs. Yusuf ayat 109, "Kami tidak mengutus sebelum kamu, melainkan orang laki-laki yang Kami berikan wahyu kepadanya di antara penduduk negeri. Maka tidakkah mereka berpergian di muka bumi lalu melihat bagaimana kesudahan orang-orang sebelum mereka (yang mendustakan rasul) dan sesungguhnya kampung akhirat adalah lebih baik bagi orang-orang yang bertakwa. Maka tidakkah kamu memikirkannya?"
Qs. Ali 'Imran/3: 137 juga berbicara mengenai safar, "Sesungguhnya telah berlalu sebelum kamu sunnah-sunnah Allah; Karena itu berjalanlah kamu di muka bumi dan perhatikanlah bagaimana akibat orang-orang yang mendustakan (rasul-rasul)." Selanjutnya, dalam surah surah an-naml ayat 69, “Katakanlah: 'Berjalanlah kamu (di muka) bumi, lalu perhatikanlah bagaimana akibat orang-orang yang berdosa'."
Kelima surah di atas yang menganjurkan perintah untuk safar (berpergian) seluruhnya tidak menyebutkan satu jenis kelamin tertentu untuk tidak boleh melakukan safar. Sebaliknya, baik laki-laki maupun perempuan mendapatkan perintah yang sama; famsyu> (maka berpergianlah wahai laki-laki dan perempuan) wanzhuru> (dan perhatikanlah) apa yang terjadi akibat kedustaan kaum-kaum terdahulu. Lantas, bagaimana sebenarnya alqur’an memandang perempuan yang bersafar?
Secara fikih, bab safar masuk dalam bahasan hukum perempuan keluar rumah. Islam sebagai agama yang komprehensif memberikan pengaturan demi perlindungan umatnya. Termasuk dalam urusan seorang wanita bepergian keluar rumah. Wanita pada dasarnya boleh keluar rumah untuk urusan tertentu seizin walinya jika ia masih gadis atau seizin suaminya jika ia sudah menikah.
Para perempuan di zaman Rasulullah SAW juga terbiasa keluar untuk ikut shalat berjamaah di dalam masjid. Dalam sebuah hadis dari Abdullah Bin Umar dia berkata, Nabi SAW bersabda, "Apabila salah seorang perempuan di antara kamu minta izin (untuk berjamaah di masjid) maka janganlah mencegahnya." (HR Bukhari dan Muslim).
Namun demikian, ada perbedaan (ikhtila>f) mengenai hukum perempuan pergi keluar rumah. Golongan pertama memandang sama sekali tidak boleh seorang perempuan keluar rumah tanpa ditemani mahram. Golongan ini mendasarkan pendapatnya pada hadis Ibnu Abbas RA, "Seorang perempuan tidak boleh bepergian tanpa ditemani oleh seorang mahram. Dan dia tidak boleh dikunjungi oleh seorang laki-laki kecuali dia bersama mahramnya." (HR Muttafaq ‘alaih).
Pendapat ulama golongan ini dikuatkan dengan beberapa keterangan jika perempuan keluar rumah lebih dari tiga hari maka ia wajib ditemani mahramnya. Hal ini didasarkan pada hadis dari Ibnu Umar RA bahwasanya Rasulullah SAW bersabda, "Tidak diperbolehkan seorang wanita bepergian selama tiga hari melainkan bersamanya ada seorang muhrim". (HR. Muttafaq ‘alaih).
Hal ini juga berlaku bagi perempuan yang ingin menunaikan ibadah haji. Ia harus ditemani mahramnya, baik keluarga maupun suaminya jika ia sudah menikah. Ada seorang lelaki berkata kepada Rasulullah SAW, "Wahai Rasulullah, istriku keluar rumah untuk menunaikan ibadah haji dan aku bertugas di perang ini dan ini". Beliau SAW pun bertutur. "Pergi dan berhajilah bersama isterimu". (HR Muttafaqalaih).
Pendapat kedua mengatakan sebagian ulama memperbolehkan perempuan untuk bepergian sendirian dengan syarat jalan yang akan ditempuhnya dan daerah yang akan didatanginya dalam kondisi aman. Ulama golongan ini mendasarkan pendapat ini pada hadis dari Adiy bin Hatim RA bahwa Rasulullah SAW bersabda ,"Jika kamu berumur panjang niscaya kamu akan melihat seorang perempuan pergi sendiri dari Hira (wilayah Irak) hingga (sampai Makkah) melakukan tawaf di sekeliling Ka’bah. Dia tidak takut kepada seorang pun kecuali kepada Allah." (HR. Bukhari).
Golongan ulama yang memperbolehkan perempuan keluar sendiri beralasan, berdasarkan hadis di atas maka illat (sebab hukum) dari larangan bepergian yakni faktor keamanan sudah hilang. Jika dipastikan perjalanannya aman dan tujuannya demi kebaikan, maka hukumnya menjadi boleh. Sebab illat dari larangan adalah tidak adanya keamanan selama perjalanan. Meski begitu golongan ulama ini tetap mensyaratkan bagi perempuan yang ingin bepergian sendiri tetap wajib meminta izin dari wali jika ia belum menikah atau suaminya jika ia sudah menikah juga menjaga diri dan menutup aurat sebagai bentuk perlindungan dirinya.
Mendapati perbedaan kedua hadits di atas, kita perlu menyikapinya dengan bijak. Sebab, jika kita tinjau kembali, ayat-ayat perintah berpergian yang telah dipaparkan di atas tak memiliku tujuan fandzhuru> (lihatlah, amatilah) kerusakan dan dampak apa yang terjadi atas ulah umat-umat terdahulu akibat mendustakan ayat-ayat Allah. Sehingga, berpergian (safar/travelling) dalam perspektif al-quran bukan hanya dilihat dari boleh tidaknya/ hukum dasar perempuan atau laki-laki berpergian di muka bumi; tapi lebih dari itu. Allah menghendaki dari safar tersebut ada tujuan yang hendak kita capai salah satunya agar mau ber-tafakkur. Dengan demikian, perintah untuk safar bertujuan untuk menambah keimanan dan rasa syukur atas ni’mat sehat (juga materi) dan berpikir tentang kebesaran Allah. Sehingga, berjalan-jalan bukan hanya sekedar refreshing melepas penat tapi ada makna luhur darinya, yaitu; kian mencintai dan taat pada Allah, sehingga lahirlah upaya kuat untuk melestarikan alam. Semoga!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar